Cara Menggugurkan Kandungan, Amankah? Cek Dulu!

Diposting pada
Cara Menggugurkan Kandungan, Amankah Cek Dulu

Kehamilan seharusnya menjadi momen membahagiakan, tetapi bagi sebagian orang, ia bisa datang di waktu yang tidak tepat. Entah karena kondisi ekonomi, kesehatan, atau trauma seperti pemerkosaan, banyak yang kemudian mempertimbangkan cara menggugurkan kandungan. Namun, sebelum mengambil langkah serius ini, ada banyak hal yang harus dipahami—mulai dari risiko aborsi ilegal, legalitas, hingga alternatif lain yang lebih aman.

Artikel ini akan membahas secara mendalam dengan perspektif medis, hukum, dan psikologis. Tujuannya bukan untuk mendorong atau menakut-nakuti, tetapi memberi informasi akurat agar pembuat keputusan lebih bijak.


Memahami Aborsi dari Perspektif Medis

Apa Itu Aborsi?

Aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup mandiri di luar rahim (biasanya sebelum usia 20 minggu). Secara medis, aborsi terbagi menjadi dua:

  • Aborsi Spontan (Keguguran): Terjadi alami tanpa campur tangan, sering karena kelainan genetik atau masalah kesehatan ibu.

  • Aborsi Induksi: Sengaja dilakukan, baik melalui obat (aborsi medis) atau prosedur bedah (aborsi bedah).

Metode Aborsi Medis yang Diakui

Jika dilakukan di bawah pengawasan dokter, beberapa metode dianggap lebih aman:

  • Mifepristone & Misoprostol: Kombinasi obat yang efektif di trimester pertama. Hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan resmi.

  • Aspirasi Vakum: Prosedur bedah minor untuk kehamilan di bawah 12 minggu.

Namun, tanpa pengawasan dokter, metode ini bisa berbahaya.

Batas Waktu yang Dianggap Lebih Aman

  • Trimester Pertama (Minggu 1-12): Risiko komplikasi lebih rendah.

  • Trimester Kedua (Minggu 13-24): Prosedur lebih kompleks, risiko lebih tinggi.

  • Trimester Ketiga (Minggu 25+): Hanya dilakukan dalam kondisi medis darurat.


Legalitas Aborsi di Indonesia

Apa Kata Hukum?

Di Indonesia, aborsi ilegal diatur dalam KUHP Pasal 346–349, dengan ancaman hukuman penjara bagi pelaku dan tenaga medis yang membantu. Namun, ada pengecualian berdasarkan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 75, yaitu:

  1. Kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis.

  2. Kondisi medis darurat yang membahayakan nyawa ibu.

Prosedurnya harus melalui konseling dan persetujuan tim dokter. (Baca lebih lanjut di situs Kemenkes).

Risiko Aborsi Ilegal

Banyak yang nekat menggunakan cara tradisional atau klinik aborsi tidak resmi. Ini sangat berbahaya karena:

  • Infeksi berat akibat alat tidak steril.

  • Pendarahan hebat yang bisa berakibat fatal.

  • Kerusakan rahim permanen, bahkan kemandulan.

Menurut WHO, sekitar 7 juta wanita di dunia dirawat setiap tahun akibat komplikasi aborsi tidak aman. (Sumber WHO).


Bahaya Aborsi Tidak Aman

Metode Tradisional yang Berisiko

Beberapa cara berbahaya yang masih dipraktikkan:

  • Minum jamu peluntur: Bisa sebabkan keracunan dan gagal ginjal.

  • Memakai alat tajam: Risiko perforasi (robek) rahim.

  • Tekanan fisik berlebihan: Tidak efektif dan berbahaya.

Tanda Komplikasi yang Harus Diwaspadai

Jika mengalami gejala berikut setelah aborsi (legal maupun tidak), segera ke dokter:

  • Demam tinggi (tanda infeksi).

  • Perdarahan sangat banyak (lebih dari 2 pembalut per jam).

  • Nyeri perut tak tertahankan.


Alternatif Selain Aborsi

Jika kehamilan tidak diinginkan, pertimbangkan opsi lain:

A. Konseling dan Dukungan Psikologis

  • Layanan Kesehatan Reproduksi (PKBI): Memberikan konseling gratis.

  • Klinik Keluarga Berencana: Membantu perencanaan kehamilan.

B. Program Adopsi

Beberapa lembaga seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) membantu proses adopsi yang aman dan legal.

C. Bantuan Sosial

  • Program pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan) untuk ibu hamil kurang mampu.

  • Komunitas dukungan bagi korban pemerkosaan.


Kapan Harus ke Dokter?

Jika Anda:
✅ Mengalami kehamilan berisiko tinggi (misalnya, ektopik).
✅ Merasa tidak siap secara mental atau finansial.
✅ Butuh konseling pascakeguguran.

Jangan tunda—konsultasikan dengan dokter kandungan atau psikolog.


Kesimpulan

Memutuskan untuk menggugurkan kandungan bukan hal mudah. Selain risiko aborsi ilegal yang mengancam nyawa, ada konsekuensi hukum dan psikologis yang berat.

Lebih baik cari bantuan medis atau dukungan sosial sebelum mengambil keputusan. Jika memungkinkan, pertimbangkan alternatif seperti adopsi atau program bantuan pemerintah.


FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Apakah ada klinik aborsi legal di Indonesia?

Hanya rumah sakit tertentu yang boleh melakukan aborsi dengan indikasi medis atau korban pemerkosaan.

2. Bisakah aborsi dilakukan sendiri di rumah?

Sangat tidak disarankan! Penggunaan obat tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal.

3. Apa yang harus dilakukan jika keguguran alami terjadi?

Segera periksa ke dokter untuk memastikan tidak ada jaringan tersisa di rahim.


Ingat: Setiap kehamilan adalah tanggung jawab besar. Jika Anda sedang bingung atau ketakutan, cari bantuan profesional. Jangan biarkan keputusan gegabah merenggut nyawa dan masa depan Anda.

📌 Butuh informasi lebih lanjut? Kunjungi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *